Unit Resintelmob melakukan penangkapan terhadap pelaku
tindak pidana curanmor TKP Jl Yos
Sudarso ujung barak Bahejanliu No. 02 Palangka Raya di Jl. Rindang Banua
Palangka Raya Rt 03 Rw 26 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dan ciri – ciri dari anggota Polsek Pahandut
bahwa pelaku tindak pidana Curanmor tersebut berada di sekitar pelabuhan
Rambang Palangka Raya, berdasarkan informasi dan ciri – ciri pelaku tersebut
Unit Resintelmob melakukan penyelidikan dan Skj 18.00 wib anggota Resintelmob
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curanmor a.n. SALMAN Bin SAHMAN umur 16 Th,
agama Islam, suku Banjar serta barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit sepeda Motor
Yamaha Vixion warna merah maron dengan No. Pol KH 3078 TB di Jl. Rindang Banua
Rt. 03 Rw. 26 Kelurahan Pahandut Kota
Palangka Raya.
Modus pelaku Curanmor tersebut mengambil sepeda Motor
Yamaha Vixion yang terpakir di depan teras dengan kunci masih menempel pada
sepeda motor.
Berdasarkan keterangan pelaku melakukan aksi Curanmor
tersebut seorang diri dengan mengambil sepeda motor yang terpakir di depan
teras barak dengan kunci masih menempel pada sepeda motor.
Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Reskrim Polresta Palangka Raya
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar