Perkembangan kejahatan telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan baik modus,
kuantitas maupun kualitasnya di Indonesia khususnya
Kalimantan tengah, tidak
lepas dari sasaran perdagangan Narkoba, Pencurian
dengan kekerasan, penggelapan dengan berbagai modus operandi, dan kejahatan
kejahatan lain yang dilakukan demi kebutuhan pribadi dengan mengorbankan
materiil dan jiwa orang lain yang tidak berdosa. Kasatbrimob Polda Kalteng Komisaris
Besar Polisi
ABDUL HASYIM,S.H.,M.Si. mengambil apel pada kesempatan pertama di
awal tahun 2015 memerintahkan kepada unit intelmob untuk meningkatkan
kegiatanya dan selalu koordinasi dengan satuan kewilayahan untuk membantu
dalam rangka mengungkap kasus dan penangkapan pelaku kejahatan di wilayah
hukum Polda Kalimantan Tengah, Keberhasilan yang diraih unit Intelmob
Satbrimob Polda Kalteng pada tanggal 01 Januari 2015 dapat menangkap pelaku
penggelapan motor milik Sdr. Yakobus jenis yamaha Vega ZRKH 6731 TJ dengan
tersangka Sdr. Dedy di DesaTebing Berseri Kec. Jelai Hulu, tersangka
melarikan diri kejawa dan di tangkap dibantu dengan satuan kewilayahan di
jawa timur di terminal bungorasih dan selanjutnya Sdr. Dedy di amankan untuk
di mintai keterangan di Polressidoarjo sebelum dibawa ke palangka Raya.
Keberhasilan yang kedua Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 Skj. 10.00 Wib telah
dilakukan pengembangan tentang kasus pencurian tas yang berisikan 2 (dua)
buah HP merek Blackberry dan Samsung, Uang tunai berjumlah kurang lebih Rp.
200.000,- dan Surat – surat penting
lainnya (KTP, SIM, ATM, dll) yang terjadi di Jl. Sapan Palangka Raya dan
berhasil didapatkan informasi tentang keberadaan barang elektronik milik
korban yang berhasil dibawa pelaku. Setelah dilakukan pengembangan maka Skj.
12.00 Wib Unit Intelmob bersama dengan Buser Polda Kalteng melakukan
penindakan terhadap pelaku pencurian yang diketahui pelaku berada di Jl.
Kalui yang bekerja sebagai pekerja salon pelaku a.n. Toni Zein Bin Sujono, Umur 35
th, Ttl Banjarmasin, 05 Mei 1979, Agama Islam, Suku Banjar.
Keberhasilan Yang Ketiga Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 Skj. 11.30 Wib unit Intelmob
melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Narkoba jenis sabu – sabu di Jl.
Rindang Banua Gg. Kapir Kota Palangka Raya. Telah diamankan Sdr. IRWANDY Bin MUHDI, suku
Banjar, Agama Islam, umur 26 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Jl. Rindang
Banua daerah puntun Palangka Raya. Pelaku adalah sebagai pengedar dan pemakai
narkoba jenis sabu, dimana menurut keterangan pelaku barang tersebut didapat
dari Sdr. USUP dan pelaku menjual barang tersebut dirumahnya dengan cara
transaksi pembeli yang mendatangi rumah pelaku.
Keberhasilan yang Ke empat Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 Skj.
12.00 Wib Unit Resintelmob bersama dengan Anggota Buser Polsek Pahandut
melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengroyokan.
Adapun identitas Pelaku Tindak Pidana
Pengroyokan tersebut a.n.Dimas Razid Bin Abdul Azis, Agama islam, Suku
Banjar, Ttl Kuala Kurun 01 Juni 1994, pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Sulawesi
Gg. Waspada, dengan Korban a.n. Helmani Yunus, suku Dayak, agama Islam, Ttl Palangka Raya 14 Oktober 1992,
pekerjaan Swasta, Alamat Jl. G. Obos IX Bawang Putih No. 09 Kel. Menteng Kec.
Jekan Raya Kota Palangka Raya. Pelaku telah
|
melakukan TP.
Pengroyokan pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2014 Skj. 15.30 Wib di Jl.
Dipenogoro ( seberang RS TNI ).Pelaku TP Pengroyokan tersebut telah berhasil
diamankan dan diserahkan ke Polsek Pahandut
Polres Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keberhasilan Yang Kelima Berdasarkan
hasil penyelidikan Unit Resintelmob Satbrimob Polda kalteng, Resmob Polda
kalteng, Polsek Kapuas Kuala Kalteng, dan Polda Kalsel pada tanggal 31
Januari 2015 Skj. 20.30 Wib di Jalan Alalak Selatan RT. 3 Kelurahan Alalak
Selatan Kec. Banjar Utara Kab. Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel telah
dilakukan penangkapan terhadap pelaku / tersangka tindak pidana dengan kekerasan
pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 Skj. 00.30 Wib di warung / rumah
terapung Sdr. HAMNI Bin PAHRAN Sungai Ban Utara RT. 19 Desa Lupak Dalam Kec.
Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah korban mengalami kerugian
materil sebesar Rp. 8.000.000 ( delapanjuta rupiah ) Pada tanggal 01 Februari
2015 pelaku / tersangka dibawa ke DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Polda
Kalimantan Tengah dan di Serah terimakan kepada Polsek Kapuas Kuala Polres
Kapuas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
|